Jurnal Pro Justisia
ISSN 0853-4276
Vol. 12 / No. 4 / Published : 2010-10
Related with : Scholar Yahoo! Bing
Original Article :
Identifikasi bite mark sebagai alat bukti yang sah di sidang pengadilan
Author :
- Ni Luh Putu Enny Astuti*1
- Sudjari Solichin*2
- Wieke Lutviandari*3
- PPDS Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unair
- Dosen FK Unair
- Dosen pendidik Klinik FK Unair
Abstract :
Abstraks Dalam sejarah perkembangan identifikasi bite mark, cukup banyak kasus-kasus yang melibatkan identifikasi bite mark dalam penyelesaiannya. Beberapa kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan memenjarakan pelaku sebenarnya (Kasus Bundy, Florida, 1979), namun pada beberapa kasus terdapat juga kesalahan interpretasi yang akhirnya mengakibatkan dihukumnya orang yang tidak bersalah (Kasus Krone, Arizona, 1992). Di Indonesia bantuan ahli odontologi forensik dalam identifikasi bite mark, merupakan alat bukti yang sah, yang dapat membantu terangnya suatu kasus kejahatan dengan bite mark, misalnya pada peristiwa terbunuhnya pelukis nasional Basuki Abdullah (1993). Ketika bukti bite mark pada korban didokumentasikan maka pengambilan data pemeriksaan gigi pada tersangka sangat diperlukan. Selain ditemukan pada korban, bite mark bisa juga ditemukan pada tersangka ketika korban berusaha mempertahankan dirinya. Biasanya bite mark ditunjukkan dalam kasus-kasus kejahatan seksual, pembunuhan, serta penyiksaan anak. Teknik identifikasi meliputi proses pengambilan swab saliva, pembuatan foto bite mark, pembuatan impresi bite mark, pengambilan jaringan, rekam gigi, pengambilan foto gigi, pembuatan cetakan gigi. Proses identifikasi bite mark sangatlah rumit dan memerlukan suatu keahlian dan pengalaman dari ahli odontologi forensik. Hasil bite mark hendaknya dikomparasikan juga dengan bukti-bukti yang lainnya. Sebelum melakukan pemeriksaan gigi, inform consent merupakan syarat utama sesuai dengan UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes RI No. 290/Menkes/Per/III/2008. Penolakan pemeriksaan oleh tersangka dapat dianggap sebagai tindakan menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses penyidikan. Kata kunci : identifikasi, bite mark, alat bukti
Keyword :
identifikasa, bite mark, alat bukti,
References :
Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,(1997) Ilmu Kedokteran Forensik Jakarta : Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Bowers C.M., Bell G.L,(1995) Manual of Forensic Odontology, 3th ed New York : American Society of Odontology
Bowers.CM,(2004) Forensic Dental Evidence: An Investigator’s Hand Book, first edition New York : Elsevier Academic Press
Archive Article
Cover Media | Content |
---|---|
Volume : 12 / No. : 4 / Pub. : 2010-01 |
|