YURIDIKA
ISSN
Vol. 21 / No. 3 / Published : 2006-05
Related with : Scholar Yahoo! Bing
Original Article :
Penyederhanaan macam hak atas tanah dalam rangka pembaharuan hukum agraria nasional
Author :
- Sri Hayati*1
- Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Abstract :
Macam-macam hak atas tanah dalam sistem pemilikan dan penguasaan sumber-sumber agraria menurut UUPA dibedakan dalam dua katagori : (1) hak primer yaitu semua hak yang diperoleh langsung dari negara dan (2) hak sekunder artinya semua hak yang diperoleh dari pemegang hak atas tanah lain berdasarkan perjanjian bersama, kemudian dikembangkan menjadi 4 (empat) hak atas tanah, yaitu Hak Milik, HGU, HGB, dan Hak Pakai. Pengaturan HGU dan HGB dalam UUPA menunjukkan bahwa UUPA tidak konsisten, karena HGU dan HGB sebetulnya merupakan hasil konversi dari hak opstal dan hak erfpacht. Kalau mendasarkan diri pada hukum adat, maka hak atas tanah itu hanya hak milik dan hak untuk menggunakan tanah baik tanah negara maupun tanah hak milik orang lain (yang idealnya disebut hak pakai).
Keyword :
References :
- Philipus M. Hadjon, (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia
. Surabaya : Bina Ilmu - Boedi Harsono, (1973). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta : Djambatan
- Boedi Harsono, (1994). Hukum Agraria Indonesia,
Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaan
. Jakarta : Djambatan - Peter Machmud Marzuki, (1997). Kerangka Pemikiran Hukum dalam Ekonomi Pasar (Makalah)
. - : - - Dennis Patterson, (1999). A Companion to Philosophy of Law and Legal Theory
. Massachusett : Blackwell Publisher Ltd. - P.O. Purcell, (1953). The Modern Welfare State. London : Lubin
Archive Article
Cover Media | Content |
---|---|
![]() Volume : / No. : / Pub. : |
|