Jurnal Politik Muda
ISSN 2302-8068
Vol. 5 / No. 2 / Published : 2016-04
Order : 5, and page :198 - 212
Related with : Scholar Yahoo! Bing
Original Article :
Dampak pembagian daerah pemilihan dalam mewujudkan pemilu demokratis di dapil iii jawa barat (kota bogor dan kabupaten cianjur)
Author :
- Kalimah Wasis Lestari*1
- Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract :
Pembagian daerah pemilihan merupakan issu penting guna mewujudkan pemilihan umum yang demokratis. Pembagian daerah pemilihan pada pemilu legislative mengalami perubahan besaran dapil dari 3-12 kursi menjadi 3-10 kursi. Perubahan atas daerah pemilihan yang terjadi telah membawa problematika yang dilematis dalam penataan ulang lingkup daerah pemilihan. Di mana pada ketentuan pembagian daerah pemilihan terdapat batasan kursi minimal dan maksimal serta lingkup administrative kabupaten/kota yang berimplikasi pada terbentuknya daerah pemilihan terpisah. Daerah pemilihan yang sebelumnya melebihi ketentuan, harus diubah agar sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga di beberapa dapil terpaksa membentuk daerah pemilihan yang terpisah. Bahkan daerah pemilihan terpisah tersebut sarat dengan kepentingan partai yang berkuasa. Berdasarkan kondisi ini, penting untuk mengetahui alasan perubahan besaran daerah pemilihan dan bagaimana implikasinya terhadap peta perolehan suara partai politik di daerah pemilihan terpisah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan analis diskriptif untuk menganalisis dampak pembagian daerah pemilihan dalam mewujudkan pemilu demokratis di dapil III Jawa Barat (Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilakukannya perubahan daerah pemilihan adalah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan effective governance. Namun hal ini justru menimbulkan implikasi dalam redristricting. Dari sinilah praktik gerrymandering dilakukan dengan memecah suara lawan dan menggabungkan daerah pemilihan yang merupakan basis masa partai tersebut. Hal ini bertentangan dengan pemilihan umum yang demokratis. Pembentukan daerah pemilihan seharusnya memperhatikan aspek keadilan dan keterwakilan. Beberapa solusi atas permasalahan pembentukan daerah pemilihan sebetulnya telah diberikan yaitu adanya ketentuan dalam menyusun daerah pemilihan yang lebih fleksibel dengan menggabungkan bagian kabupaten/kota (kecamatan). Dengan demikian persoalan tentang daerah pemilihan akan lebih mudah diatur.
Keyword :
Besaran Dapil, , Gerrymandering, , Sistem Pemilu, , Lingkup Dapil, , Redistricting.,
References :
Kartawidjaja, Pipit R dan Sidik Pramono. ,(2012) Akal-akalan Daerah Pemilihan. 5.2.227 : Jakarta: Perludem.
Undang, Suryatna. dkk, ,(2014) Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD 5.2.227 : Bogor, KPU Kota Bogor,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.,(2014) Pemilihan Umum 2014 Dalam Angka & Grafik, Cianjur, 5.2.227 : KPU Kabupaten Cianjur,
Archive Article
Cover Media | Content |
---|---|
![]() Volume : 5 / No. : 2 / Pub. : 2016-04 |
|