Jurnal Politik Muda
ISSN 2302-8068
Vol. 4 / No. 3 / Published : 2015-08
Order : 11, and page :328 - 338
Related with : Scholar Yahoo! Bing
Original Article :
Perbandingan struktur dan kewenangan pemerintahan desa: studi kasus desa menganti, kecamatan glagah, kabupaten lamongan
Author :
- Suharsono*1
- Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract :
Skripsi ini berjudul Perbandingan Struktur Dan Kewenangan Pemerintahan Desa: Studi Kasus Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan bertujuan untuk meneliti perubahan struktur dan fungsi pemerintahan desa serta implikasinya terhadap ruang partisipasi politik masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan teori kelembagaan baru dari W. Richard Scott. Desa dapat dilihat sebagai suatu bentuk pemerintahan yang dinamis dan selalu berubah. Perubahan pemerintahan desa dapat dipahami dari berbagai bentuk peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan desa. Dalam UU No. 32/2004 desa ditempatkan sebagai pemerintahan dibawah kabupaten/kota yang berimplikasi pada desa tidak memiliki keleluasaan untuk mengelola segala potensi yang dimilikinya. Namun hal ini segera berubah dengan diterbitkannya UU No. 6/2014 yang mengandung komitmen politik dan konstitusional bahwa negara melindungi dan memberdayakan desa dengan menjadikan desa sebagai subyek pembangunan dengan memberikan ruang kepada masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa. Penelitian ini memiliki setting tempat di Desa Menganti. Dengan informan penelitian yaitu pemerintahan Desa Menganti yang terdiri dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan melalui wawancara dan dokumentasi. Kemudian metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan dari UU No. 32/2004 menjadi UU No. 6/2014 berimplikasi pada perubahan fungsi dari pemerintahan desa. Dengan diterbitkannya UU No. 6/2014 kewenangan desa menjadi lebih besar dengan adanya kewenangan hak asal-usul dan juga kewenangan lokal berskala desa membuat desa secara otonom bisa mengatur dan mengurus sendiri urusannya. Kewenangan yang semakin besar ini berimplikasi pada ruang partisipasi politik masyarakat desa yang semakin besar pula, pemerintahan desa dan masyarakat bisa secara mandiri merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan.
Keyword :
Pemerintahan Desa, , Partisipasi Politik, , Undang-undang, , Otonomi, , Kelembagaan.,
References :
Budiardjo, Miriam. ,(2008) Dasar-Dasar Ilmu Politik. 1 : PT. Gramedia Pustaka Utama
Eko, Sutoro. ,(2014) Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: . 1 : Forum Pengembangan Pembaharuan Desa – FPPD
J. Miles, Mathew dan A. Michael Huberman. ,(1992) Analisi Data Kualitatif : Buku Sumber Tentang Metode Baru. 1 : UI Press.
Archive Article
Cover Media | Content |
---|---|
![]() Volume : 4 / No. : 3 / Pub. : 2015-08 |
|