Jurnal Analisis Hubungan Internasional
ISSN 2302-8777
Vol. 1 / No. 1 / Published : 2012-12
Order : 16, and page :251 - 270
Related with : Scholar Yahoo! Bing
Original Article :
Signifikansi lombok treaty terhadap kerjasama pertahanan indonesia-australia
Author :
- RETNO AYU DEBORA MARSAULINA*1
- -
Abstract :
Pada 13 November 2006, Indonesia dan Australia menandatangani sebuah perjanjian keamanan Lombok Treaty, yang kemudian diratifikasi pada tahun 2007. Perjanjian tersebut meliputi 21 kerjasama keamanan yang terangkum dalam 10 bidang, yaitu kerjasama bidang pertahanan, penegakan hukum, anti-terorisme, kerjasama intelijen, keamanan maritim, keselamatan dan penerbangan, pencegahan perluasan (non-proliferasi) senjata pemusnah masal, kerjasama tanggap darurat, organinasi multilateral, dan peningkatan saling pengertian dan saling kontak antar-masyarakat dan antar-perseorangan. Terbentuknya Lombok Treaty didasarkan pada pengalaman kedua negara dalam menjalin hubungan bilateral. Dari pengalaman-pengalaman tersebutlah tersusun pasal-pasal yang mengatur hubungan kerjasama keduanya. Prinsip-prinsip dalam Lombok Treaty telah menjadi prinsip kerjasama bagi Indonesia dan Australia.Penelitian ini merupakan tipe penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan signifikansi Lombok treaty terhadap kerjasama pertahanan Indonesia-Australia. Teori yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah yang telah dibuat adalah teori Liberalisme Institusional yang digunakan untuk menjelaskan terbentuknya Lombok treaty. Sedangkan untuk menjelaskan rumusan masalah, menggunakan konsep perjanjian internasional, common security, dan cooperative security. Perjanjian internasional menjelaskan bahwa Lombok Treaty signifikan bagi kerjasama pertahanan Indonesia-Australia karena perjanjian tersebut merupakan kerangka yang mengatur aktivitas kerjasama pertahanan Indonesia-Australia. Adanya kerangka kerjasama yang jelas mampu meningkatkan kerjasama pertahanan kedua negara dalam menghadapi isu-isu keamanan, baik tradisional maupun non-tradisional. Common security menjelaskan tentang konsep kerjasama pertahanan yang didasarkan pada prinsip non-provokatif. Sedangkan cooperative security menjelaskan tentang isu keamanan saat ini tidak hanya menyangkut militer, melainkan juga menyangkut isu-isu keamanan non-tradisional, sehingga diperlukan kerjasama untuk mengatasinya.Hipotesis penelitian ini adalah Lombok Treaty menjadi signifikan bagi kerjasama pertahanan Indonesia-Australia terlihat dengan diratifikasinya perjanjian tersebut serta dengan adanya pasal-pasal di dalam perjanjian tersebut yang memberikan kerangka kerjasama bagi kedua negara, sehingga mampu meningkatkan kerjasama kedua negara dalam menghadapi isu-isu keamanan, baik isu keamanan tradisional maupun non-tradisional. Selain itu, Lombok Treaty membuat kerjasama pertahanan Indonesia-Australia menjadi komprehensif dengan dilakukannya dialog bilateral yang rutin dan latihan militer bersama.Kesimpulan dari penelitian ini adalah Lombok Treaty signifikan bagi kerjasama pertahanan Indonesia-Australia terlihat dengan diratifikasinya perjanjian tersebut serta pasal-pasal di dalam perjanjian tersebut. Selain itu terlihat pula dari kegiatan-kegiatan kerjasama pertahanan kedua negara.
Keyword :
kerjasama pertahanan, perjanjian internasional, ratifikasi, keamanan tradisonal dan non tradisional, dialog bilateral,
References :
Djalal Hasjim,(1997) Politik Luar Negeri Indonesia dalam Dasawarsa 1990 Jakarta : CSIS
Ahmad Jainuri,(2003) Terorisme dan Fundamentalisme Agama; Sebuah Tafsir Sosial Malang : Bayumedia Publishing
Archive Article
Cover Media | Content |
---|---|
![]() Volume : 1 / No. : 1 / Pub. : 2012-12 |
|