UNIVERSITAS AIRLANGGA



Detail Article

Private Law Journal

ISSN -

Vol. 1 / No. 1 / Published : 2013-08

Related with : Scholar   Yahoo!   Bing

Original Article :

Legalitas cv/ persekutuan komanditer yang bergerak dibidang outsourcing

Author :

  1. ACHMAD SETYABUDI P*1
  2. NURWAHJUNI*2
  1. -
  2. -

Abstract :

  Berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU 13 Tahun 2003 secara implisit mengandung pengertian outsourcing secara yuridis menyatakan bahwa, “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Perusahaan lain yang menyediakan jasa outsourcing yang dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) UU 13 tahun 2003 tersebut adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum . Salah satu syarat ini yaitu perusahaan outsourcing tersebut adalah berbentuk badan hukum. Dengan tidak berbentuk badan hukum, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan. Dalam hal ini secara faktual, perusahaan yang berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum yaitu CV/ Persekutuan Komanditer dapat bergerak di bidang usaha outsourcing.

Keyword :

CV, OUTSOURCING, Hubungan Kerja, -, -,


References :

Abdulkadir Muhammad,(2012) Hukum Perusahaan Indonesia Lampung : PT Citra Aditya Bakti

Agusmidah,(2010) Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Dinamika dan Kajian Teori Medan : Ghalia Indonesia

Daeng Naja,(0000) Contract Drafting Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis Bandung : Citra Aditya Bakti

FX Djumialdji,(2010) Perjanjian Kerja Jakarta : Sinar Grafika

Lanny Ramli,(2008) Hukum Ketenagakerjaan Surabaya : Airlangga University Press,





Archive Article

Cover Media Content

Volume : 1 / No. : 1 / Pub. : 2013-08
  1. Sapi Sebagai Jaminan Kredit Di Bank Jatim
  2. Prohibition Of Discrimination In Practice Law Competition (decision Analysis Case Number: 22/kppu-l/2005 Practice Of Discrimination By Pgn)
  3. Legalitas Cv/ Persekutuan Komanditer Yang Bergerak Dibidang Outsourcing