Private Law Journal
ISSN -
Vol. 1 / No. 1 / Published : 2013-08
Related with : Scholar Yahoo! Bing
Original Article :
Legalitas cv/ persekutuan komanditer yang bergerak dibidang outsourcing
Author :
- ACHMAD SETYABUDI P*1
- NURWAHJUNI*2
- -
- -
Abstract :
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU 13 Tahun 2003 secara implisit mengandung pengertian outsourcing secara yuridis menyatakan bahwa, “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Perusahaan lain yang menyediakan jasa outsourcing yang dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) UU 13 tahun 2003 tersebut adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum . Salah satu syarat ini yaitu perusahaan outsourcing tersebut adalah berbentuk badan hukum. Dengan tidak berbentuk badan hukum, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan. Dalam hal ini secara faktual, perusahaan yang berbentuk badan usaha tidak berbadan hukum yaitu CV/ Persekutuan Komanditer dapat bergerak di bidang usaha outsourcing.
Keyword :
CV, OUTSOURCING, Hubungan Kerja, -, -,
References :
Abdulkadir Muhammad,(2012) Hukum Perusahaan Indonesia Lampung : PT Citra Aditya Bakti
Agusmidah,(2010) Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Dinamika dan Kajian Teori Medan : Ghalia Indonesia
Daeng Naja,(0000) Contract Drafting Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis Bandung : Citra Aditya Bakti
FX Djumialdji,(2010) Perjanjian Kerja Jakarta : Sinar Grafika
Lanny Ramli,(2008) Hukum Ketenagakerjaan Surabaya : Airlangga University Press,
Archive Article
Cover Media | Content |
---|---|
![]() Volume : 1 / No. : 1 / Pub. : 2013-08 |
|