MOZAIK HUMANIORA
ISSN 2442-8469
Vol. 13 / No. 2 / Published : 2013-06
Order : 6, and page :168 - 179
Related with : Scholar Yahoo! Bing
Original Article :
(the annulment of land leasing in vorstenlanden in 1823: a case of kontra lex rei sitae)
Author :
- Harto Juwono*1
- Departemen Sejarah, Universitas Indonesia
Abstract :
Persewaan tanah menjadi bagian penting dari perkembangan sejarah di Vorstenlanden. Fenomena ini telah berlangsung sejak dekade kedua abad XIX. Sepanjang sejarahnya, proses persewaan tanah pernah dihentikan, yaitu ketika Gubernur Jenderal G.A.G.P. Baron van der Capellen mengeluarkanStaatsblad tahun 1823 no. 6 yang melarang orang-orang Eropa menyewa tanah di wilayah kekuasaan raja-raja Jawa. Peristiwa yang dianggap berperan bagi terjadinya Perang Diponegoro ini merupakan akibat dari penerapan dua sistem hukum yang berbeda pada objek dan dalam konteks yang sama, yaitu hukum positif dan hukum adat. Namun, dalam historiografi Indonesia, kondisi tersebut selalu dikaji melalui pendekatan sejarah politik dan ekonomi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mencermati konteks yang berbeda dari pendekatan politik melalui pendekatan hukum. Dengan melalui metode sejarah, penelitian ini mengungkapkan bahwa ketika hukum positif dan hukum adat diterapkan bersamaan di lokasi dan pada objek yang sama, subjek maupun objek hukum akan kehilangan pedoman dalam pengambilan tindakan yang dianggap sah. Akibatnya, benturan tidak dapat dihindari dan mengakibatkan pengingkaran terhadap keabsahan keputusan yang diambil oleh pihak yang berwenang. Ketika keputusan pembatalan ini dikeluarkan, banyak orang menganggap pemerintah kolonial Hindia Belanda melakukan pelanggaran bukan hanya kewenangan raja Jawa melainkan juga terhadap aturan hukum yang berlaku. Pandangan itu memberikan dasar legal bagi keterlibatan banyak pemilik tanah pribumi dalam perlawanan Diponegoro.Kata kunci: hukum kolonial, sewa tanah, VorstenlandenAbstractLand leasing is a crucial factor in history of Vorstenlanden. This phenomenon has appeared since the early nineteenth century. In history, land leasing was ceased as Governor General G.A.G.P. Baron van der Cappelen published Staatsblad number 6 in 1823 that forbade the land leasing by Europeans in Javanese Vorstenlanden. The fact is seen as one of the factors which caused Diponegoro War resulted from the application of two different legal systems: Western positive law and traditional common law. In Indonesian historiography, the condition has been examined using political and economic historical approaches. This research aims to investigate the condition from legal historical perspective. Using historical method, the research revealed that both positive and customary laws were applied on the same object and location, so that the subject and object would lose guidance for taking legal action. Consequently, the conflict could not be avoided and the subject revolted against the legality of formal decision. After the decision was published, many people believed that Dutch colonial government breached Javanese royal authority and its legal system. It was the reason for Javanese noblemen to support Diponegoro’s revolt against the Dutch.
Keyword :
colonial legal system, land leasing, Vorstenlanden,
References :
Gunanto, A,(2010) Sistem pemungutan pajak penghasilan di Praja Mangkunegaran tahun 1917-1942 N/A : Universitas Sebelas Maret
Archive Article
Cover Media | Content |
---|---|
![]() Volume : 13 / No. : 2 / Pub. : 2013-07 |
|