UNIVERSITAS AIRLANGGA



Information Midwifery Science Journal

Kebijakan Review

Bagi mahasiswa PSPB FKUA:

  1. Mahasiswa menyusun artikel ilmiah dari skripsi yang telah disusun sesuai pedoman penulisan jurnal  PSPB FKUA sebagai syarat kelulusan.
  2. Artikel disusun mahasiswa sebagai author dengan satu pembimbing utama skripsi sebagai coauthor
  3. Artikel yang sudah disusun dikonsulkan ke pembimbing utama skripsi (sebagai coauthor) dengan membawa lembar persetujuan publikasi artikel (terlampir)
  4. Artikel yang sudah disusun juga dikonsulkan ke penguji proposal dan penguji skripsi (sebagai mitra bebestari) dengan membawa lembar penilaian mitra bebestari (terlampir)
  5. Setelah mendapat persetujuan dan kelengkapan lembar persetujuan publikasi artikel dan lembar penilaian mitra bebestari, kemudian mengumpulkan artikel tersebut ke tim pengelola jurnal PSPB FKUA .
  6. Mahasiswa akan mendapat surat keterangan SUBMITTED dari pengelola jurnal PSPB FKUA sebagai persyaratan agar mahasiswa bisa mengikuti program profesi.
  7. Artikel yang sudah dikumpulkan ke tim pengelola jurnal akan menjalani proses review oleh pengelola jurnal.
  8. Setelah artikel dinyatakan layak di publikasikan oleh pengelola jurnal, mahasiswa akan mendapat surat keterangan ACCEPTED dari pengelola jurnal sebagai syarat mahasiswa dapat mengikuti yudisium profesi.
  9. Artikel akan dipublikasikan secara online sebanyak kurang lebih 25 artikel setiap 3 bulan di jurnal PSPB FKUA.
  10. Mahasiswa diperbolehkan mempublikasikan artikel ilmiahnya selain di jurnal PSPB FKUA dengan syarat tetap mengumpulkan lembar SUBMITTED dan ACCEPTEDdari  Jurnal yang dituju kepada tim pengelolah jurnal PSPB FKUA.

 

Bagi non-mahasiswa PSPB FKUA:

1. Artikel disusun sesuai pedomanpenulisan jurnal PSPB FKUA.

2. Penulis yang telah memberikan artikelnya akan mendapat surat keterangan SUBMITTEDdari pengelola jurnal  PSPB FKUA.

3. Artikel yang sudah diserahkan tersebut akan menjalani proses review oleh pengelola jurnal.

4. Jika terdapat ketidaksesauian mayor, artikel akan dikembalikan ke penulis untuk diperbaiki sesuai pedoman penulisan jurnal PSPB FKUA. Jika terdapat ketidaksesuaian minor, maka artikel tersebut akan di lakukan editing oleh internal pengurus jurnal.

5. Setelah artikel dinyatakan layak dipublikasikan oleh pengelola jurnal, penulis akan mendapat surat keterangan ACCEPTED dari pengelola jurnal.

6. Artikel akan dipublikasikan berdasarkan urutan antrian pada bank artikel.

2017-04-12, Source : Manajemen MSJ