Jurnal Analisis Hubungan Internasional
ISSN 2302-8777
Vol. 2 / No. 2 / Published : 2013-07
Order : 12, and page :177 - 192
Related with : Scholar Yahoo! Bing
Original Article :
Penyebab indonesia meratifikasi konvensi pbb 1990 tentang perlindungan hak buruh migran beserta anggota keluarga
Author :
- Kurniawan Eka Syahputra*1
- Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract :
International Convention On The Protection Of the Rights Of All Migrant Workers and Members Of Their Families atau Konvensi Migran 1990 merupakan sebuah konvensi yang telah disahkan melalui Resolusi PBB 45/158 pada tahun 1990. Konvensi ini pada intinya membahas mengenai perlindungan yang diberikan kepada para buruh migran beserta keluarganya serta pemenuhan atas hak–hak yang mereka miliki. Indonesia termasuk salah satu negara yang menandatangani konvensi ini pada tahun 2004, namun baru meratifikasinya pada tahun 2012. Rentang waktu ini dianggap cukup lama melihat Indonesia sebagai salah satu negara pengirim buruh migran terbanyak, sehingga ratifikasi dikatakan sebagai salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap buruh migran. Pada penelitian sebelumnya telah ditemukan bahwa Indonesia tidak perlu meratifikasi konvensi dikarenakan konvensi tersebut berpotensi menghambat perolehan cadangan devisa negara dimana buruh migran merupakan salah satu penyumbang terbesar devisa negara. Sedangkan pada penelitian ini, fokus yang ingin ditunjukan oleh peneliti adalah apa yang sebenarnya Mengapa Indonesia membutuhkan waktu yang cukup lama yakni 8 tahun untuk meratifikasi Konvensi Migran 1990 pada tahun 2012. Dalam penelitian ini ditemukan hipotesis yang dapat dibuktikan dalam penelitian ini yakni panjangnya rentang waktu yang dibutuhkan Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Migran 1990 dikarenakan adanya hambatan dengan belum ditemukannya kesepakatan antara Pemerintah dan DPR terkait ratifikasi konvensi tersebut. Namun, maraknya pengaruh baik dalam maupun luar negeri terkait banyaknya kasus penyiksaan yang dialami oleh buruh migran pada tahun 2009-2012 yang pada akhirnya menyebabkan pemerintah Indonesia mengambil langkah kebijakan dengan meratifikasi konvensi. Beberapa kesimpulan temuan diluar hipotesis, untuk selanjutnya dimungkinkan dapat menjadi tambahan informasi dan inspirasi bagi penelitian-penelitian sejenis lainnya.
Keyword :
Buruh Migran, Konvensi, Ratifikasi, Devisa, -,
References :
Boermauna.,(2000) Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global Bandung : Alumni
Bonasahat, Albert.,(2012) Catatan Akhir Tahun Perlindungan Pekerja Migran. Jakarta : Labour Migration Triangle Project
Haris, Abdul. ,(2005) Gelombang Migrasi dan Jaringan Perdagangan Manusia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Kusumaatmaja, Mochtar. ,(1982) Pengantar Hukum Internasional . Bandung : Bina Cipta
-,(0000) - - : -
Archive Article
Cover Media | Content |
---|---|
![]() Volume : 2 / No. : 2 / Pub. : 2013-07 |
|