UNIVERSITAS AIRLANGGA



Detail Article

YURIDIKA

ISSN

Vol. 23 / No. 1 / Published : 2008-01

Related with : Scholar   Yahoo!   Bing

Original Article :

Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum

Author :

  1. Eman Ramelan*1
  1. Pengajar pada Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya

Abstract :

Pengadaan tanah menurut Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 juncto Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 memiliki dua elemen penting, yaitu pengaturan dan pengertian tentang kepentingan umum dan persoalan pemberian ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah. Kepentingan umum menurut ketentuan ini dilakukan dengan penyusunan daftar kegiatan (list provision) melalui pendekatan yang sempit. Bentuk dan besar ganti rugi dilakukan secara musyawarah dengan mendasarkan pada hasil penilaian dari Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah.

Keyword :

pengadaan tanah, kepentingan umum, ganti rugi,


References :





Archive Article

Cover Media Content

Volume : 23 / No. : 1 / Pub. : 2008-09
  1. Wajib Bela Negara Dan Prinsip Pembedaan Dalam Hukum Humaniter Internasional (kajian Pasal 30 Uud 1945)
  2. Hukum Adat Dan Problematika Hukum Indonesia
  3. Kualifikasi Pemohon Dalam Perkara Pengujian Undang-undang Di Mahkamah Konstitusi
  4. Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  5. Akses Pihak Non-pemerintah Dalam Sistem Penyelesaian Sengketa Wto
  6. Keabsahan Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  7. Asas Ultimum Remedium Dalam Pemidanaan Anak Nakal