Information Masyarakat, Kebudayaan dan Politik
Arti Plagiarism
Menurut PerMenDikBud Nomor 17 tahun 2010:
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyertakan sumber secara tepat dan memadai
Plagiarism meliputi (tapi tidak terbatas pada):
a. mengacu dan/atau mengutip suatu istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyebutkan sumber secara memadai;
b. mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyebutkan sumber secara memadai;
c. menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
d. merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Catatan: jika sudah menulis nama sumbernya, tetapi tidak melakukan parafrase, yaitu hanya melakukan copy and paste atau ”mengetik ulang pernyataan seperti sumber aslinya”, JUGA merupakan plagiarism, kecuali diberi tanda kutip sebagai tanda kutipan langsung, atau paragraf ditakikkan.
Parafrase adalah:
Membuat/menulis kata-kata atau kalimat sendiri, dari suatu pendapat atau tulisan orang lain, bukan sekedar mengganti beberapa kata saja, DAN kemudian menulis asal sumbernya.
Tulisan yang bebas plagiarism adalah
- tulisan yang ketika mengutip dari tulisan lain (dengan cara kutipan tak langsung) telah dilakukan parafrase dengan baik, yaitu membuat kata-kata sendiri, bukan melakukan copy and paste, bukan ”mengetik kata-per-kata persis seperti aslinya”, DAN menulis sumber bacaannya dengan kaidah penulisan ilmiah yang benar
- tulisan yang ketika melakukan kutipan langsung, yaitu mengutip persis kata-katanya seperti pada tulisan aslinya dengan cara memberi tanda kutip (jika jumlah kata kurang dari 40 kata), atau jika lebih dari 40 kata menandai paragraf dengan cara penampilan paragraf yang berbeda (ukuran font berbeda, dan paragraf ditakikkan)
- menyebutkan sumber aslinya jika menggunakan ide-ide orang lain baik dari tulisan yang dipublikasi atau tidak, baik dari sumber secara lesan maupun tertulis, dan dari media apapun.
2012-09-27, Source : Redaksi MKP